
Mukadimah
Sebagai salah satu elemen terpenting dalam perputaran roda perekonomian bangsa, pengemudi memiliki peran yang sangat strategis dengan tingkat mobilitas yang tinggi. Namun, pada kenyataannya, kesejahteraan pengemudi di Indonesia masih jauh dari kata layak dan sejahtera.
Profesi pengemudi merupakan salah satu jenis pekerjaan dengan risiko kerja yang cukup tinggi. Sayangnya, hingga saat ini belum tersedia payung hukum dan regulasi yang memadai untuk memberikan perlindungan, jaminan keselamatan, serta kepastian dalam menjalankan profesi tersebut. Kondisi ini menyebabkan banyak pengemudi berada dalam posisi yang rentan secara sosial, ekonomi, dan hukum.
Latar Belakang
Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) lahir berdasarkan kepedulian terhadap dunia transportasi di Indonesia, yang hingga kini masih memiliki nilai dan citra yang kurang baik di mata publik. RBPI didirikan atas dasar persamaan nasib, persamaan cita-cita, serta kesamaan visi dan misi di antara para pengemudi, aktivis, dan pihak-pihak yang peduli terhadap kesejahteraan serta masa depan pengemudi di Indonesia.
RBPI hadir sebagai rumah dan wadah bagi para pengemudi di seluruh Indonesia untuk mengakomodasi kebutuhan mereka, sekaligus menjadi sarana perjuangan dalam memperjuangkan hak, perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan pengemudi. Selain itu, RBPI berkomitmen untuk mendorong terciptanya ekosistem transportasi yang lebih profesional, aman, bermartabat, dan berkeadilan.








